QQ2889 - Wakil Ketua DPRD DKI, Abraham Lunggana alias Lulung meyakini gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal mekanisme kampanye Pilkada tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya yakin lah, meskipun diperbaiki, Ahok tidak bisa meyakinkan Mahkamah Konstitusi untuk menerima gugatannya. Alasannya sudah jelas, cuti petahana itu sesuai dengan UUD 1945," kata Lulung di Gedung KPU DKI Jakarta Pusat, Rabu (24/8).
Lebih jauh, Lulung memaparkan bahwa apa dilakukan oleh mantan Bupati Belitung Timur itu harus dipertanyakan soal legal standingnya. Sebab gugatan itu atas nama pribadi dan atas nama gubernur DKI Jakarta.
"Yang gugatkan Ahok sebagai pribadi dan sebagai gubernur. Bukan atas nama masyarakat. Kalau dia suruh LSM, boleh lah. Ini kan bukan," tukas Lulung.
Lebih jauh Lulung meminta kepada masyarakat agar paham tentang peraturan soal Pilkada sehingga mekanisme pemilihan kepala daerah berjalan dengan lancar dan meminimalisir tindak kecurangan.
"Ya itu harus diketahui masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Ahok melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 70 ayat (3) yang mengatakan calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok merasa keberatan mengajukan cuti lantaran waktu kampanye Pilkada berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.
Judi online QQ2889
Tidak ada komentar:
Posting Komentar